Wednesday, November 4, 2009

Etika Profesi Akuntan

Kode Etik Profesi Akuntan Publik


Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1.Prinsip Integritas
2.Prinsip Objektivitas
3.Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.Prinsip Kerahasiaan
5.Prinsip Perilaku Profesional


Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan

Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

Seksi 220 Benturan Kepentingan

Seksi 230 Pendapat Kedua

Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional

Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien

Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional

Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


sumber :

www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Intemid=1

2 comments:

  1. weleeh,,gelaap euy,,foLLOw gw dunk di suciyellow.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. ud di follow Ci...
    skrng uda ga terlalu gelap lg kan???
    hehe..

    ReplyDelete